Tata Cara Pembayaran Pajak Tahunan STNK – Salah satu kewajiban bagi
pengendara motor yang harus ditaati setiap tahunnya adalah membayar iuran dalam
surat tanda nomor kendaraan yang dilakukan di kantor atau gerai Samsat
terdekat.
Hal pertama yang mesti anda
pahami terlebih dahulu adalah apa itu Samsat. Unit ini adalah kantor dengan
sistem administrasi manunggal satu atap yang artinya ada beberapa dinas yang
bekerja di dalamnya untuk mengerjakan satu hal yaitu persuratan kendaran bermesin
seperti motor, mobil dan sebagainya. Dua hal paling banyak yang dikerjakan
tentu adalah berkaitan dengan STNK dan BPKB yang di dalamnya terdapat plat
nomor kendaraan kita.
Kalau kita adalah orang yang
baru memiliki kendaraan bermesin seperti motor misalnya, maka di tahun pertama
dan tahun-tahun berikutnya wajib membayar pajak STNK. Cara
membayarnya sangatlah mudah, kalau kendaraan itu masih menggunakan KTP pribadi
saat dibeli makin mudah lagi. Siapkan uang dan persyaratan lainnya berupa KTP
asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy serta STNK asli dan fotocopynya.
Kalau semuanya sudah siap
maka berangkatlah ke kantor Samsat terdekat, biasanya di setiap kabupaten kota
sudah terdapat kantornya. Namun khusus di kota besar seperti Jakarta, Bandung,
medan, Surabaya, Makassar dan yang lainnya sudah banyak gerai samsat yang
dibuka di pusat perbelanjaan alias mall. Adapula Samsat keliling yang
menggunakan mobil dan terjadwal di beberapa lokasi di daerah anda. Datanglah ke
salah satunya saja sesuai alamat KTP anda atau alamat pada STNK. Misalnya,
tertera jalan Garuda, Jakarta Selatan maka anda wajib membayarnya di Samsat
Jakarta Selatan, bukan di kota lain seperti di Tangerang atau Bogor.
Jika sudah
menghampiri kantor Samsat yang sesuai, maka langsung ambil nomor antrian. Kalau
tidak banyak orang biasanya tidak pake antri lagi. Ambil formulir pada petugas
atau bisa langsung serahkan persyaratan tadi kecuali uangnya ke petugas yang
melayani. Tapi sebaiknya tanyakan kepada mereka bagaimana prosedur yang
berlaku. Setelah copyan tadi diterima oleh orang Samsat, selanjutnya anda
diminta membayar pada kasir yang ada di loket lain. Kemudian menunggu STNK baru
yang sudah dicap stempel tahun ini oleh petugasnya.
Cukup
itu saja tata cara yang dilakukan, pembayaran surat kendaraan anda sudah
selesai dan pulanglah ke rumah masing-masing jika tak ada keperluan lain di luar dengan hati-hati. Ingat kenakan
helm dan alat safety riding serta mengendarai kendaraan dengan tertib. Cara pembayaran STNK untuk
motor dan mobil sama saja dan loketnya pun tidak dibedakan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar